Sukses

Perdagangan Narkoba, Bea Cukai Ungkap Modus Baru

Perdagangan Narkoba, Bea Cukai Ungkap Modus Baru

Indosiar.com, Jakarta (Rabu : 13/08/2014) Modus pengiriman narkoba terus menggunakan modus baru. Petugas Bea Cukai dan BNN berhasil mengungkap modus mengiriman ratusan pil ekstasi dari Belanda, yang dimasukkan ke dalam hardisk.

Petugas Bea Cukai, dan Badan Narkotika Nasional, berhasil menangkap dua tersangka, seorang pria dan wanita, berinisal YD dan FM. Mereka diduga kuat terkait dengan pengiriman 509 butir ekstasi. Modusnya, barang haram dimasukkan ke dalam hardisk, dikirim atas nama sebuah perusahaan komputer di Belanda, dan ditujukan kepada seseorang di Jakarta Barat, melalui kantor pos Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Namun barang haram tersebut terdeteksi alat pemindai. Hatta Wardana, Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai mengatakan, ekstasi yang dikirim merupakan jenis super dan bernilai 450 juta rupiah. Dengan pengungkapan ini aparat berhasil menyelamatkan ratusan generasi muda dari pengaruh pil setan tersebut.

Reporter Donvito Samartha melaporkan, saat gelar perkara, FM nampak terus menangis. Bahkan ia nyaris pingsan. Kedua tersangka bisa terancam hukuman mati, karena terjerat pasal berlapis, yaitu Undang Undang Kepabeanan dan Undang Undang Anti Narkotika. (Sup)