Liputan6.com, Jakarta - Qanun hukum jinayat yang telah ditetapkan akan berlaku bagi semua warga Aceh tanpa terkecuali, baik beragama Islam maupun non-muslim.
DPR Aceh Sahkan UU Pidana Islam bagi Semua Warganya
Qanun hukum jinayat yang telah ditetapkan akan berlaku bagi semua warga Aceh tanpa terkecuali, baik beragama Islam maupun non-muslim.