Liputan6.com, Jakarta - MA pengunggah gambar pelecehan Jokowi dikenakan pasal berlapis berupa pencemaran nama baik dan pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara.
Penghina Jokowi di Facebook Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
MA pengunggah gambar pelecehan Jokowi dikenakan pasal berlapis berupa pencemaran nama baik dan pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara.