Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim memutuskan tak dapat menerima gugatan lantaran ada dua perkara berbeda dalam satu gugatan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Nenek 90 Tahun Batal Digugat Rp 1 Miliar oleh Anak Kandungnya
Majelis hakim memutuskan tak dapat menerima gugatan lantaran ada dua perkara berbeda dalam satu gugatan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.