Sukses

Langgar Perda Pengelolaan Sampah, 26 Warga Jakarta Disidang

Rata-rata mereka dikenai sanksi denda sebesar RP 100 ribu karena membuang sampah tidak pada tempatnya atau di luar jadwal yang ditentukan.

Liputan6.com, Jakarta - Rata-rata mereka dikenai sanksi denda sebesar RP 100 ribu karena membuang sampah tidak pada tempatnya atau di luar jadwal yang ditentukan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini