Sukses

Mahkamah Agung Menolak PK Terpidana Mati Mary Jane

Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan oleh terpidana mati Mary Jane.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan oleh terpidana mati Mary Jane.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.