Sukses

Bupati Nonaktif Karawang Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan terdakwa Ade Swara beserta istri terbukti menerima suap dan tindak pidana pencucian uang

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan terdakwa Ade Swara beserta istri terbukti menerima suap dan tindak pidana pencucian uang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.