Sukses

Ditodong Senapan, Bandar Narkoba Ini Tampak Santai

Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur menggerebek sebuah rumah di Desa Batu Bintang, Pamekasan, JawaTimur, Rabu petang.

Liputan6.com, Pemekasan - Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur menggerebek sebuah rumah di Desa Batu Bintang, Pamekasan, JawaTimur, Rabu petang.

Meski ditodong dengan senapan, dalam tayangan Liputan 6 Malam SCTV, Rabu (3/6/2015), sang bandar narkoba bernama Ahmad Turmaryono ini terlihat santai begitu pun dengan 2 temannya. Tak ada perlawanan saat penggerebekan berlangsung.

Saat tangannya diborgol, Ahmad membantah disebut bandar narkoba yang terlibat jaringan internasional. Namun setelah seisi rumah digeledah dan ditemukan barang bukti berupa 60 gram sabu, baru ia mengaku. Kepada petugas Ahmad menyebutkan barang haram itu merupakan sisa dari 2 kilogram sabu yang diselundupkan dari Malaysia.

"Barang yang didatangkan dari Malaysia melalui 'pelabuhan-pelabuhan tikus', kemudian setelah sampai di daerah Pamekasan, Sampang sana baru beredar ke sekeliling Madura, Surabaya, dan sekitarnya," kata Kabid Pemberantasan BBN Jawa Timur AKBP Subagio.

Sebelumnya petugas BNN menggerebek 2 lokasi di Desa Rabesan, Kabupaten Bangkalan. Di sini petugas meringkus 5 orang, yakni 2 pengedar dan 3 pemakai saat sedang pesta sabu di sebuah rumah.

Kelimanya lalu digelandang ke Kantor BNN Surabaya dan barang bukti berupa 2 gram sabu sisa pakai beserta alat isapnya dan puluhan senjata tajam jenis celurit juga turut disita.

Sementara itu, Polres Jakarta Barat  kembali membongkar sindikat penyelundupan 28 kilogram sabu dari Puri Indah Kembangan, Jakarta Barat dan Mayestik, Jakarta Selatan. Sebagian besar barang haram ini diselundupkan dari Tiongkok ke Indonesia melalui jalur laut.

Saat ditemukan narkoba jenis sabu ini disimpan dalam teko listrik dan kaleng biskuit untuk mengelabui petugas. Total nilai sabu ini diperkirakan mencapai Rp 44 miliar. Polisi kini sedang memburu pemilik narkoba, yaitu seorang warga Nigeria berinisial VT. Mereka yang terlibat dalam penyelundupan narkoba ini terancam hukuman mati. (Mar/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.