Sukses

Vonis Mati untuk Kurir Sabu Warga Lithuania dan Amri Prayoga

Hukuman mati tidak membuat efek jera terhadap para pelaku narkoba di negeri ini.

Liputan6.com, Medan - Hukuman mati tidak membuat efek jera terhadap para pelaku narkoba di negeri ini. Didampingi kuasa hukum dan penerjemah, Mindaugas Verikas serius mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Medan, Kamis siang kemarin. Warga Lithuania ini dituntut hukuman mati.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Kamis (18/6/2015), Verikas didakwa telah menyelundupkan sabu seberat 3,4 kilogram melalui Bandara Kualanamu pada akhir 2014 lalu.

Mengaku hanya sebagai kurir, Verikas ditangkap petugas bea cukai bandara saat membawa barang haram itu dari Kuala Lumpur.

Sehari sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Amri Prayoga. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya.

Sedangkan 2 rekannya, yaitu Ramlan Siregar serta Rahmat Suwito divonis hukuman seumur hidup. Ketiga terdakwa terbukti memiliki 25 kilogram sabu. (Mar/Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.