Sukses

Orangtua Penganiaya Anak Cabuli Anak Perempuan Lainnya

Tak hanya menganiaya Sy, Kurnia Jali juga tega mencabuli anak perempuan lainnya.

Liputan6.com, Jayapura - Kondisi kesehatan bocah Sy yang dirawat di Rumah Sakit Dok 2, Jayapura, Papua hingga Jumat 19 Juni 2015 telah terus membaik. Kini Ia bisa terlihat tertidur tenang, sangat berbeda dengan sebelumnya yang selalu menangis.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (20/6/2015), kesakitan lebam di kepala Sy sudah mulai membaik, tetapi bekas luka akibat cubitan orangtua masih terlihat juga jarinya karena digigit oleh ibu kandungnya sendiri.

Polisi telah menetapkan kedua orangtua Sy, Debi Husein dan Kurnia Jali sebagai tersangka karena menganiaya anak kandungnya sejak 20 Mei silam. Bocah Sy dianiaya hanya karena suka buang air kecil dan buang air besar di tempat tidur. Penyesalan yang kini mereka ungkapkan.

"Saya minta maaf, saya khilaf, saya menyesal. Kasihan anak ini masih kecil," ucap ibu kandung Sy, Debi Husein.

Akibat orangtuanya ditahan polisi, nasib 3 kakak dan adik Sy memprihatinkan. Devianti sebagai anak tertua harus merawat 2 adiknya yaitu Taufik dan Rahul.

Kehidupan keluarga Sy yang sangat sederhana membutuhkan pertolongan terutama untuk Rahul bocah 1,5 tahun yang masih membutuhkan air susu ibunya.

Hingga saat ini juga, belum ada pegawai Dinas Sosial Kota Jayapura dan Provinsi Papua yang membantu saat kedua orangtua mereka ditahan.

Sementara itu, pengakuan mengejutkan juga datang dari Dev. Kakak Sy ini mengaku dirinya pernah dilecehkan oleh bapaknya sendiri, Kurnia Jali saat ibunya pergi menjemput Sy di Makassar.

"Dilecehkannya di sini, di rumah, di dalam kamar. Waktu itu bapak memaksa, bapak mengancam juga katanya kalau saya tidak kasih, dia pasti akan meninggalkan ibu saya. Baru saya pikir, adik-adikku di sini tidak ada keluarga, kalau bapak tinggalkan ibu, gaji saya belum seberapa," ucap Dev.

Berdasarkan pengakuan ini, kemungkinan kasus untuk orangtua Sy akan semakin berat. Untuk kasus penganiayaan Sy saja, sang ayah sudah diancam 10 tahun penjara. (Vra/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.