Sukses

BPJS Klaim Sistem Pelayanan Kesehatannya Sudah Sesuai Syariat

BPJS menyatakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat selama ini sudah sesuai hukum Islam. Hanya saja BPJS tidak memakai label syariat.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengklaim sistem pelayanan kesehatan yang mereka berikan sudah sesuai syariat Islam, meski tidak menggunakan label Islam. Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sistem pelayanan kesehatan oleh BPJS tidak sesuai dengan hukum Islam atau syariat.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (30/7/2015), fatwa tentang ketidaksesuaian sistem pelayanan kesehatan BPJS dengan syariat dikeluarkan setelah Komisi Fatwa MUI menggelar ijtima atau forum pertemuan di Pondok Pesantren At Tauhidiyyah, Tegal, Jawa Tengah pada pertengahan Juni lalu.

Dalam forum itu, para ulama pakar fikih sepakat, BPJS menyelisihi syariat Islam karena tidak mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam. BPJS juga dianggap bersifat meragukan atau gharar, mengandung unsur maisir yakni perjudian atau untung-untungan. Pelayanan kesehatan oleh BPJS juga ditengarai mengandung unsur riba atau bunga yang jelas diharamkan dalam Islam.

Di lain pihak, BPJS menyatakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat selama ini sudah sesuai hukum Islam. Hanya saja BPJS tidak memakai label syariat.

Soal denda bagi peserta BPJS yang telat membayar iuran misalnya, itu sebenarnya sama dengan yang diberlakukan di lembaga keuangan syariat lainnya.

Meski memfatwakan BPJS tidak sesuai hukum Islam, MUI membolehkan umat Islam menggunakan BPJS Kesehatan selama pemerintah belum menyediakan penggantinya.

Di sisi lain, MUI terus mendorong pemerintah membuat sistem pelayanan kesehatan yang sesuai syariat Islam. (Nda/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.