Sukses

ICW Kritik Pemberian Remisi bagi Koruptor pada Peringatan HUT RI

Menjelang HUT RI ke-70, pemerintah berencana memberikan remisi bagi 118 ribu narapidana kasus korupsi dan narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan berencana memberikan remisi kepada seluruh narapidana termasuk perkara korupsi.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (12/8/2015), remisi akan diberikan untuk memperingati HUT RI ke-70 pada 17 Agustus nanti.

"Kalau soal hukuman, soal berapa berat hukuman, bukan di sini tempatnya, di pengadilan tempatnya. Kalau kita sepakat mau menghukum koruptor lebih berat, berikan itu di pengadilan, seberat-beratnya hukum. Setelah dihukum seberat-beratnya, serahkan kepada kita supaya kita bina menjadi manusia yang lebih baik," ungkap Menkumham Yasona Laoly.

Hal ini menuai kritik dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Mereka meminta Presiden Joko Widodo dan Menkumham Yasona Laoly tidak mengobral remisi bagi koruptor.

"Terhadap tindak pidana khusus seperti narkoba, dan kemudian khususnya tindak pidana korupsi, pemerintah tidak memberikan obral kepada mereka-mereka dengan tindak pidana khusus tersebut," ucap Koordinator Korupsi Politik ICW Donald Fariz.

Latar belakangnya tentu disebabkan tindak pidana ini serius dan memberi dampak yang luas kepada masyarakat, sehingga kemudian alasan pemerintah -- dalam hal ini Kemenkumham, melakukan opera remisi dengan logika over capacity terhadap lembaga pemasyarakatan itu tidak tepat," jelas Donald Fariz. 

Terkait hal ini, ICW telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi yang berisi penolakan pemberian remisi dasawarsa kemerdekaan terhadap koruptor. Masyarakat pun memberikan tanggapannya. Mereka tidak setuju dengan adanya pengobralan pemberian remisi bagi para koruptor saat HUT RI ke-70 nanti.

"Kalau pengobralan remisi itu dalam artian karena ada kepentingan-kepentingan khusus, itu tidak setuju," ungkap salah satu mahasiswa.

Pendapat lain pun muncul. "Tidak setuju, karena koruptor itu menyengsarakan rakyat Indonesia, makan uang rakyat Indonesia, jadi harus dihukum seberat-beratnya kalau koruptor," ucap salah seorang warga yang merupakan seorang wiraswasta.

Pemberian remisi kepada narapidana memang tertuang dalam Keppres Nomor 120 tahun 1955 tentang pengurangan pidana istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan, dan berdasarkan aturan tersebut seorang terpidana bisa mendapat pengurangan masa hukuman hingga 3 bulan.

Menjelang HUT RI ke-70, pemerintah berencana memberikan remisi bagi 118 ribu narapidana kasus korupsi dan narkoba. Pemberian remisi ini mengacu Keppres Nomor 120 tahun 1955. (Vra/Tnt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.