Sukses

Peredaran Narkoba Lewat Bandara Soetta Digagalkan

Personel Bea dan Cukai serta Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta menggagalkan peredaran narkoba.

Liputan6.com, Tangerang - Personel Bea dan Cukai serta Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu 94 kg dan lebih dari 100 ribu butir pil ekstasi.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (27/8/2015), proses masuknya 94 kg sabu serta 100 ribu pil ekstasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai terhadap koper 2 warga Tiongkok beberapa waktu lalu.

Saat diperiksa secara mendalam, ditemukan 6 kg sabu di dalam koper itu. Dari pengembangan yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polresta Bandara, seorang WNA asal Tiongkok yang berperan sebagai penerima koper itu ditangkap di kawasan Jakarta Barat.

Pengembangan selanjutnya di lobi apartemen di kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat. 1 Orang lagi ditangkap dengan temuan 88 kg sabu dan 112 ribu pil ekstasi, dan 34 kilo soda api yang disembunyikan di sebuah apartemen di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

Sejauh ini 4 WNA asal Tiongkok itu sudah jadi tersangka.

Jaringan Narkoba Internasional

Sebagai pengembangan dari tangkapan di Bandara Soekarno Hatta, di Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat Bareskrim Mabes Polri menangkap 30 WNA asal Taiwan. Mereka diduga kuat merupakan kaki tangan sindikat jaringan narkoba dan cyber crime internasional.

Semuanya ditangkap di sebuah rumah mewah di kompleks Perumahan Setraduta yang digunakan sebagai lokasi operasi.

Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso pada Kamis siang memimpin langsung gelar perkara di lokasi. 33 Orang ditangkap.

30 Orang WNA asal Taiwan terdiri dari 16 pria dan 14 wanita sedangkan sisanya adalah WNI.

Di rumah mewah 2 lantai seluas 600 meter persegi ini polisi menemukan 1 set bong alat hisap sabu, 8 unit komputer jinjing, 27 unit pesawat telepon dengan 37 sambungan internet, dan 100 paspor negara Tiongkok, Taiwan, dan Mongolia.

Seluruh tersangka masih diperiksa intensif termasuk oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (Nda/Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini