Sukses

Ratusan Kilogram Sabu dan Ekstasi Disita dalam Operasi Nila Jaya

Sedikitnya 115 kg sabu dan 5.450 butir pil ekstasi disita dari berbagai kelompok narkoba dengan jumlah tersangka 23 orang.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya siang tadi menggelar pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional hasil Operasi Nila Jaya 2015 yang digelar sebulan terakhir.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Rabu (9/9/2015), sedikitnya 115 kg sabu dan 5.450 butir pil ekstasi disita dari berbagai kelompok narkoba dengan jumlah tersangka 23 orang.

Dalam aksinya, para tersangka memanfaatkan wanita Indonesia sebagai kurir untuk memasukkan barang haram ini ke Indonesia. Barang haram ini masuk ke Indonesia melalui jalur laut.

"Pelaku-pelaku ini, khususnya jaringan-jaringan dalam pelaku narkoba ini harus kita berantas, kita habiskan, kita bersihkan. Kan kita punya kekuatan, negara ini punya kekuatan. Jadi tidak boleh kalah dengan mafia-mafia ini, ungkap Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso.

Sementara itu, BNN menyita aset bandar narkoba senilai Rp 1,5 miliar yang diduga dari hasil pencucian uang bisnis haram narkotika. Aset tersangka Husni Ali Hasan disita dalam bentuk barang tak bergerak seperti tanah dan rumah, serta mobil.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, bandar narkoba ini diancam dengan Pasal 137 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

"Tersangka utama ini yang bernama Husni Ali bandar narkoba ini kabur karena sudah dibocorkan sama istrinya si kurir ini," ucap Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Dedi Fauzi El Hakim.

BNN hingga kini masih menelusuri apakah ada aliran dana dari bisnis narkotika ini untuk kegiatan keagamaan. Pasalnya tersangka dikenal lihai untuk menyamarkan bisnisnya. (Vra/Ron)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.