Sukses

Segmen 1: Kasus Tambang Pasir hingga Pengajuan Revisi UU KPK

Berkas surat kasus konflik tambang pasir ilegal di Lumajang, diserahkan, hingga DPR mengajuakan usul merevisi undang-undang tentang KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Sebagian berkas surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus konflik tambang pasir ilegal di Lumajang, Jawa Timur, mulai diserahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.

Hingga, DPR mengajukan revisi undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski bertajuk revisi yang berarti perbaikan, langkah DPR itu dituding sebagai upaya melemahkan atau bahkan mematikan KPK. (Dan/Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.