Sukses

VIDEO: Kondisi Wanita Diikat Mertua Membaik

OW adalah korban kekejaman suaminya sendiri Yustinus Gulo berusia 17 tahun dan kedua mertuanya Elipati Gulo dan Yadila Bulolo.

Liputan6.com, Tapanuli Selatan - Belajar membaca, itulah kini salah satu kegiatan OW di sebuah rumah aman di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Bersama puluhan anak lainnya, OW juga belajar melukis.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (24/11/2015), melukis merupakan kegiatan yang sangat diminati OW.

Naluri keibuannya juga disalurkan dengan mengasuh seorang anak di tempat penampungan ini.

Setelah mengalami perlakuan kejam oleh suami dan mertuanya beberapa waktu lalu, OW yang berusia 19 tahun ditampung di rumah aman. Kini kondisi kejiwaannya yang sempat trauma atas kekejian itu berangsur membaik.

"Saya juga berusaha, berupaya membagi kasih sayang, memberikan perhatian sama dia, ya bagaimana layaknya seperti anak. Sepertinya rasa trauma sudah mulai menghilang," ucap pengasuh rumah aman, M Tabrani Tahir.

OW adalah korban kekejaman suaminya sendiri Yustinus Gulo berusia 17 tahun dan kedua mertuanya Elipati Gulo serta Yadila Bulolo. Beberapa hari lalu ketiga orang itu mengikatnya ke sebuah pohon kelapa di halaman rumah mereka di Desa Batu Godang, Kecamatan Angkoal, Sangkunur.

OW diikat dalam keadaan telanjang. Penyebabnya, OW dianggap tidak cakap dalam menyadap getah karet.

Belakangan terungkap, korban OW berkali-kali dipaska berhubungan intim dengan mertuanya Elipati Gulo, sebelum dan setelah dinikahi Yustinus 6 bulan lalu.

"Beberapa kali korban ini juga disiksa oleh para pelaku, oleh karenanya ada bentuk bekas luka benturan benda tumpul di bagian kepala, kemudian ada juga di sebelah bagian leher korban, dan ada juga di rahang sundutan rokok," ucap Kapolres Tapanuli Selatan AKB Rony Samtana.

Kepada polisi, Yustinus mengaku takut pada orangtuanya sehingga tak berdaya dan justru membantu ketika mereka menganiaya dan mempermalukan istrinya.

Kini ketiganya ditahan di Mapolresta Tapanuli Selatan. Polisi menjerat mereka dengan tuduhan penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan perbuatan berlanjut seperti tertulis dalam Pasal 64 KUHP. (Vra/Bob)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.