Sukses

VIDEO: Imigran Gelap Diamankan Polisi Sleman dan Bogor

Belasan WNA asal Taiwan ditangkap Polsek Ngemplak, Sleman. Sementara Polda Jawa Barat mengamankan WNA asal Maroko.

Liputan6.com, Sleman - Petugas gabungan Polsek Ngemplak, Sleman, Yogyakarta, TNI, dan perangkat desa setempat mengepung rumah mewah berlantai 2, setelah mendapat laporan adanya sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang mencurigakan berada di rumah tersebut.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (4/12/2015), bukannya membuka pintu, belasan WNA yang diduga warga negara Taiwan tersebut malah berupaya kabur. Bahkan ada WNA yang nekat melompat dari lantai 2 belakang rumah setinggi 10 meter agar tak ditangkap petugas.

Upaya pengepungan tempat penampungan WNA tersebut juga dibantu warga. Seluruh WNA yang tertangkap, termasuk yang ditangkap warga ketika berupaya kabur melewati jalan kampung berjumlah 13 orang.

Kecurigaan warga berawal dari kaburnya 2 WNA perempuan dari rumah tersebut pada malam sehari sebelumnya.

Rumah mewah tersebut diketahui warga telah dikontrak dan ditempati WNA sejak sebulan lalu dan sempat membuat resah, karena kerap bersuara gaduh saat malam hari.

Setelah ditangkap, seluruh WNA yang tak bisa berbahasa Indonesia dan Inggris tersebut diserahkan ke Polres Sleman untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Di Cisarua, Bogor, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat juga menangkap 11 WNA asal Maroko. Mereka diketahui melakukan praktik prostitusi di sejumlah villa di wilayah Cisarua.

Polisi juga menangkap 2 tersangka WNI yang bekerja sebagai penghubung perempuan WNA tersebut dengan para pria hidung belang.

Korban sindikat perdagangan manusia untuk prostitusi asal Maroko ini rata-rata berumur 20-40 tahun dan sudah menetap di Indonesia 1 sampai 2 tahun menggunakan paspor dan visa turis untuk berlibur.

Polisi juga telah meminta bantuan Imigrasi untuk menitipkan sementara 10 WNA Maroko pelaku prostitusi. Sedangkan 1 mucikari yang juga berasal dari Maroko dan 2 WNI sebagai penghubung akan diperiksa di Polda Jawa Barat, sebagai tersangka dan terancam UU Perdagangan Manusia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.