Sukses

VIDEO: 27 WNA dan 3 WNI Penegak Hukum Palsu Dibekuk Polisi

Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan berpura-pura sebagai penegak hukum.

Liputan6.com, Jakarta - 27 Warga negara (WN) Tiongkok dan 3 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi di sebuah ruko kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, karena menjadi tersangka penipuan. Dari tangan mereka, sejumlah fasilitas kerja seperti telepon yang biasa digunakan para pelaku mengelabui korbannya.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (9/12/2015), modus yang dilakukan pelaku adalah dengan berpura-pura sebagai penegak hukum. Kemudian mereka menelepon pejabat negara Tiongkok yang terindikasi terlibat kasus korupsi.

Selain telepon, polisi juga menyita laptop, puluhan modem internet dan paspor pelaku. Saat ini para pelaku mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya.

Sementara di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, jajaran polres setempat menangkap 15 warga negara China dan Taiwan di sebuah rumah mewah di kawasan Ngemplak. Dalam penangkapan tersebut, Polres Sleman melibatkan seorang ahli bahasa Taiwan untuk melakukan interogasi.

Mereka mengaku akan menjalankan bisnis judi bola secara online. Mski sudah 2 bulan di Yogyakarta, bisnis online tersebut belum bisa dijalankan karena ada peralatan yang belum datang.

Karena belum didapati indikasi tindak pidana, ke-15 WNA tersebut diserahkan ke kantor imigrasi setempat. Para warga negara asing ini terancam akan segera dideportasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.