Sukses

VIDEO: Rekayasa Pajak Hotel, Pegawai Dispenda DKI Dibekuk Polisi

Dalam aksinya, ketiga pegawai ini mengubah nilai pajak yang seharusnya dibayarkan wajib pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Ketiga pegawai pajak DKI, RD, SAD dan RM ditangkap polisi di Mal Puri Kembangan, Jakarta Barat dan kawasan Ancol, Jakarta Utara. Mereka adalah anggota tim gabungan Dinas Pendapatan (Dispenda) DKI khusus bagi wajib pajak hotel. Sedikitnya 75 hotel menjadi prioritas tim itu.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (17/12/2015), dalam aksinya, mereka mengubah nilai pajak yang seharusnya dibayarkan wajib pajak, tentu saja dengan imbalan. Hotel yang seharusnya membayar pajak Rp 7 miliar, cukup membayar Rp 5,8 miliar dengan imbalan Rp 350 juta. Ada pula pajak hotel yang seharusnya Rp 1 miliar 50 juta direkayasa hingga menjadi hanya Rp 480 juta.

Selain menangkap ke-3 tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen, laptop, flashdisk, telepon genggam dan uang Rp 45 juta. Barang-barang itu disita dalam penggeledahan di kantor masing-masing tersangka, yaitu kantor unit pelayanan pajak Cilandak, kantor pajak Dispenda DKI Jakarta dan kantor pajak UPPD Grogol Petamburan.

Terkait penangkapan 3 aparatnya itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memastikan mereka secepatnya dipecat.

Polisi terus mengembangkan pengusutan penggelapan pajak ini. Disinyalir masih ada kelompok lain yang melakukan aksi serupa pada kategori wajib pajak yang berbeda.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.