Sukses

VIDEO: Vonis Suryadharma Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dijatuhi vonis 6 tahun penjara di pengadilan Tipikor Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dijatuhi vonis 6 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut mantan Ketua Umum PPP ini 11 tahun penjara. 

Dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Senin (11/1/2016), Hakim Ketua Aswijon menyatakan, Suryadharma terbukti menyalahgunakan jabatan selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri.

Hakim berpendapat, perbuatan Suryadharma menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,8 miliar sehingga ia wajib membayar uang pengganti.

Menanggapi putusan hakim, Suryadharma memutuskan berpikir untuk mengajukan banding.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.