Sukses

Kopi Pagi: Mengungkap Tabir Sindikat Penjualan Ginjal

Mereka yang menjual ginjalnya umumnya warga miskin dan terbelit utang.

Liputan6.com, Jakarta - Ketenangan Desa Wangi Sagara, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, akhir pekan lalu terusik dengan adanya kabar sejumlah warganya yang menjual ginjal demi kebutuhan hidup.

Adalah Irfan Sopian, Edi Midun dan Dasep Supriadi warga Desa Wangi Sagara, dan Muhamad Janur warga Desa Ibun, yang nekat menjual ginjalnya dengan harga variatif antara Rp 80 juta-Rp 90 juta.

Praktik penjualan ginjal oleh sindikat diungkap Polda Jawa Barat. Praktik ilegal itu terbongkar setelah seorang tahanan kasus pencurian di Polres Garut, menggigil dalam sel dan ia mengaku salah satu ginjalnya telah dijual.

Polisi pun bergerak. 13 Januari lalu, polisi menangkap Yana Priatna alias Amang, dan Dedi Supriadi di Garut. Dan pada 17 Januari, polisi menangkap Kwok Herry Susanto di Bandung. Mereka kini ditahan di Bareskrim Polri, Jakarta.

Herry berperan sebagai penerima order donor ginjal dari rumah sakit. Berdasar order itu, Herry menyuruh Amang dan Dedi mencari orang yang mau menjual ginjalnya. Masing-masing calo atau perantara mendapat Rp 5 juta-Rp 15 juta dan di tingkat selanjutnya Rp 100 juta-Rp 110 juta. Sedangkan rumah sakit umumnya membeli dengan harga Rp 225 juta-Rp 250 juta.

Saat ini keseriusan polisi untuk mengungkap tuntas perdagangan organ tubuh manusia tersebut terus berlanjut. Setelah menetapkan 3 makelar sebagai tersangka, hari Kamis kemarin tim penyidik Bareskrim Mabes Polri menggeledah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Sejumlah ruangan di RSCM kencana digeledah Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri. 8 Jam menggeledah, tim penyidik membawa 14 dokumen jejak medik korban pendonor ginjal yang dioperasi di RSCM. Selain RSCM, sejumlah rumah sakit di Jakarta disinyalir juga diduga menjadi tempat transaksi ginjal.

Tingginya permintaan transplantasi ginjal dan jumlah pendonor yang tidak memadai membuat bisnis jual-beli ginjal tumbuh subur. Mereka yang menjual ginjalnya umumnya warga miskin dan terbelit utang

Seorang pendonor ginjal juga harus memenuhi kriteria yakni berusia antara 18 hingga 60 tahun. Memiliki riwayat kesehatan yang baik dan golongan darah yang sama, secara sukarela dan tanpa paksaan serta yang pasti bukan untuk tujuan komersial.

Ginjal adalah organ tubuh tiap manusia yang berfungsi menyaring kotoran dan darah lalu membuangnya dalam bentuk urin. Kerusakan pada ginjal berakibat fatal bagi kesehatan.

Kondisi korban penjualan organ tubuh ginjal di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung kini kian memprihatinkan. Pascamenjual ginjalnya, korban sering mengeluhkan rasa sakit di bagian perut hingga akhirnya mual dan muntah. Daya tahan tubuh korban pun berkurang karena kehilangan satu ginjalnya.

Saksikan rangkuman Kopi Pagi (Komentar Pilihan Liputan 6 Pagi) selengkapnya yang ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Minggu (7/2/2016), berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.