Sukses

VIDEO: Iuran Naik, Pemerintah Bantah BPJS Bangkrut

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan dilakukan mulai 1 April 2016.

Liputan6.com, Surabaya - Sejak si kecil sakit, Nurul Fatimah terpaksa menghabiskan waktu di Rumah Sakit DR Soetomo, Surabaya, Jawa Timur. Meskipun sedih si kecil terbaring di ranjang, Nurul tak lagi cemas dengan biaya rumah sakit.

Seperti ditayangngkan Liputan 6 Siang SCTV, Senin (14/3/2016), ia tak perlu mengeluarkan uang biaya rumah sakit. Sebab, sudah ditanggung dengan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hal serupa dirasakan Fungkas. Ia tak perlu pusing memikirkan biaya pengobatan putri tercintanya karena telah memiliki kartu BPJS kesehatan.

Namun, keduanya terkejut dengan rencana kenaikan iuran BPJS 1 April mendatang. Sesuai Peraturan Presiden No 19 Tahun 2016 yang ditetapkan 1 Maret lalu, akan ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Untuk kelas I naik dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000. Kelas II naik dari Rp 42.500 menjadi Rp 51.000 dan untuk kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 30.000. Kenaikan iuran dikhususkan bagi kategori peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja.

Bagi peserta yang keberatan dengan kenaikan tersebut, BPJS Kesehatan memberikan kesempatan untuk mengajukan penurunan kelas. Namun dengan syarat, telah menjadi anggota BPJS selama setahun.

Kenaikan iuran diperkirakan akibat terjadinya defisit anggaran BPJS Kesehatan yang mencapai Rp 5,85 triliun. Namun pemerintah membantah BPJS bangkrut, sebab menilai neraca pemasukan dan pengeluaran masih seimbang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.