Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan selama masa transisi, angkutan online tetap bisa beroperasi. Pengemudi, mitra Uber dan Grabcar, nantinya harus bergabung dengan operator resmi seperti perusahaan taksi atau penyedia jasa rental mobil.
Sementara itu, demonstrasi menolak taksi berbasis aplikasi online rupanya tak hanya terjadi di Indonesia. Di sejumlah negara maju, demonstrasi serupa juga terjadi.
Advertisement
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.