Sukses

Segmen 2: Tarif Angkot Turun hingga Sidang Kabinet Paripurna

Para sopir angkutan umum belum menurunkan tarif. Sementara itu, Presiden Jokowi menggelar Sidang Kabinet Paripurna.

Liputan6.com, Jakarta - Tarif baru angkutan umum mulai berlaku Kamis (7/4/2016), setelah ada penurunan harga bahan bakar minyak (BBM). Namun, para sopir angkutan umum belum menurunkan tarif. Alasannya, belum ada surat edaran tentang penurunan tarif.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo menggelar Sidang Kabinet Paripurna di Gedung Sekretariat Negara, Kamis pagi. Rapat dihadiri seluruh Menteri Kabinet Kerja dan pejabat setingkat menteri.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.