Sukses

Pantang Menyerah: Kusrin, Anak Petani Miskin Perakit Televisi

Dengan menunjukkan mutu hasil karyanya, Kusrin akhirnya meraih 2 sertifikat Standard Nasional Indonesia (SNI).

Liputan6.com, Solo - Beberapa bulan lalu, kisah Kusrin jadi berita di media massa ketika ratusan unit televisi buatannya dimusnahkan. Berbekal ijazah sekolah dasar dan pengalaman bertahun-tahun sebagai kuli bangunan, Kusrin mampu membuat pabrik televisi yang produknya cukup laris.

Karena membuat ratusan unit televisi ini, Muhammad Kusrin sempat dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. Kusrin, pria asal desa Jati Kuwung, Karang Anyar, Solo, Jawa Tengah dianggap melanggar hukum.

Kisah Kusrin dan upayanya membuat televisi yang bisa dijual untuk kaum ekonomi lemah sungguh berliku. Dia beberapa kali ditipu. 


Hasil kerja keras beberapa tahun hilang begitu saja. Namun semua itu tidak membuatnya jera.

Kini, dengan bendera Haris Elektronika, usaha kecil Kusrin berangsur bangkit. Dengan 19 karyawan, berbahan monitor komputer bekas, Kusrin mampu membuat puluhan televisi rakitan dalam sehari.

Perjuangan dan kreativitas Kusrin rupanya menuai simpati. Dengan menunjukkan mutu hasil karyanya, Kusrin akhirnya meraih 2 sertifikat Standard Nasional Indonesia (SNI).

Perjalanan Kusrin memang tidak biasa. Tumbuh sebagai anak petani miskin, ia mencoba berbagai pekerjaan, termasuk jadi kuli bangunan untuk menyambung hidup.

Sampai suatu saat Kusrin ikut temannya, seorang tukang servis alat elektronik. Setelah 4 tahun ikut dan belajar, pada 2011 Kusrin mencoba mandiri.

Upaya Kusrin yang lahir dari sudut pandang golongan ekonomi lemah memang mendapat sambutan cukup baik. Pria berusia 43 tahun dengan ijazah terakhir sekolah dasar ini punya cita-cita besar.

Saksikan kisah Kusrin selengkapnya dalam Pantang Menyerah yang ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Jumat (15/4/2016), di bawah ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.