Sukses

VIDEO: Masa Penahanan Jessica Diperpanjang hingga Akhir Mei

Dengan perpanjangan ini, total masa penahanan 120 hari akan habis pada 28 Mei mendatang.

Liputan6.com, Jakarta Harapan tersangka Jessica Kumala Wongso akan menghirup udara bebas di hari ke-90 masa penahanan, pupus sudah.

Tim penyidik Polda Metro Jaya memutuskan untuk kembali memperpanjang masa penahanan tersangka yang dianggap paling bertanggung jawab atas kematian sahabatnya sendiri.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (28/4/2016), hari ini genap 90 hari Jessica mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya. Beberapa waktu lalu, tim kuasa hukum tersangka mendesak penyidik untuk membebaskan Jessica seiring berakhirnya masa penahanan.

Namun penyidik justru memutuskan memperpanjang masa penahanan Jessica selama 30 hari ke depan. Dengan perpanjangan ini, total masa penahanan 120 hari akan habis pada 28 Mei mendatang.

Perpanjangan ini dilakukan mengingat berkas perkara setebal 49 cm dan telah 2 kali dilimpahkan ke jaksa penuntut masih diteliti pihak kejati.

Kamis pagi, seorang kuasa hukum tersangka Jessica mendatangi Polda Metro Jaya untuk mendapatkan salinan perpanjangan penahanan kliennya.

Jessica Kumala Wongso ditetapkan kepolisian sebagai tersangka pembunuhan Wayan Mirna 30 Januari lalu dan pada saat itu juga Jessica ditahan di Rutan Polda Metro.

Wayan Mirna Salihin tewas usai minum kopi Vietnam bersama Jessica di sebuah kafe di pusat perbelanjaan Jakarta Pusat 6 Januari 2016. Hasil pemeriksaan Labfor Polda Metro Jaya menunjukkan kopi Mirna mengandung racun sianida.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.