Sukses

Segmen 1: Sidang Putusan Pembunuh Yuyun hingga Ahok Diperiksa KPK

Sidang putusan terdakwa pemerkosa Yuyun terbuka untuk umum. Sementara itu, KPK menetapkan 3 tersangka dalam kasus suap raperda reklamasi.

Liputan6.com, Bengkulu - Sidang putusan 7 terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP Yuyun digelar hari ini, Selasa (10/5/2016). Ketujuh terdakwa yang masih di bawah umur dituntut 10 tahun penjara.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hari ini memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi, dalam kasus suap terkait raperda reklamasi pulau di Teluk Jakarta. KPK juga telah memeriksa belasan saksi, termasuk staf Ahok yakni Sunny Tanuwijaya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.