Sukses

Segmen 2: Vonis Pembunuh Yuyun hingga Hukuman Kejahatan Seksual

Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada 7 pelaku pembunuhan Yuyun.

Liputan6.com, Bengkulu - Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada 7 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun di Rejang Lebong, Bengkulu. Pemerintah akan memperberat hukuman pelaku pemerkosaan dengan opsi dikebiri atau hukuman mati.

Sementara itu, Presiden Jokowi mengajak masyarakat untuk mencegah kekerasan seksual terutama terhadap anak-anak. Presiden ingin pelaku kejahatan seksual dihukum dikebiri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.