Sukses

Kopi Pagi: Awas, Penjahat Seksual di Sekitar Kita

Ironisnya, tak jarang korban kejahatan seksual kerap kali dipersalahkan.

Liputan6.com, Jakarta - Langit Rejang Lebong, Bengkulu, mendadak gelap awal April silam. YY, siswi SMP di daerah itu, ditemukan tewas mengenaskan di dasar jurang. Di tubuh korban ditemukan luka di bagian kepala dan organ vital.

YY dibunuh sekaligus dijahati secara seksual. Pelakunya belasan remaja yang tengah mabuk minuman keras. Ironisnya, sebagian besar di antara mereka masih berstatus pelajar.

Sadis, memang. Tak heran bila semua orang geram dan marah. Tak terkecuali Presiden Joko Widodo.

Penegak hukum bergerak cepat. Dari 14 pelaku pemerkosa dan pembunuh YY, 12 di antaranya sudah ditangkap. Bahkan mereka telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan enam bulan hukuman pelatihan kerja.

Lantas, pantaskah hukuman itu untuk mereka?

Kisah yang dialami YY sebenarnya bukan cerita baru di negeri ini. Hampir setiap hari ada saja berita serupa di media massa.

Tengok saja di Manado, Sulawesi Utara, yang juga terjadi pada bulan ini. Seorang remaja diperkosa belasan pria dewasa. Konon dua di antara pelakunya adalah anggota kepolisian.

Sedangkan di Jatiasih, Bekasi, seorang siswi sekolah dasar menjadi korban kebrutalan seorang pria. Saat itu korban dalam perjalanan pulang usai les di sekolah, untuk menghadapi Ujian Nasional (UN).

Korban diberhentikan seorang pria yang berpura-pura menanyakan alamat. Pria itu lalu mengancam dan mencabuli korban di semak-semak.

Begitu juga yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat. Seorang gadis 13 tahun mengalami kejahatan seksual yang diduga dilakukan oleh lima temannya setelah dicekoki minuman keras. 

Ironisnya, tak jarang korban kejahatan seksual kerap kali dipersalahkan. Dari mulai cara berpakaian sampai dianggap terlalu membuka diri kepada para pria.

Sementara di sisi lain, peran pemerintah mendampingi dan menghilangkan trauma para korban dinilai tidak terlalu terlihat.

Baru-baru ini sejumlah opsi ditawarkan pemerintah. Mulai dari suntik kebiri, pemasangan cip, hingga mempermalukan pelaku di muka umum.

Hukuman itu diharapkan bisa mengurangi hasrat seksual pelaku kejahatan seksual. Sejumlah negara, seperti Inggris, Rusia, Polandia dan Korea Selatan sudah membuktikan hal tersebut.

Sedangkan di Indonesia, jumlah kasus kejahatan seksual terhadap perempuan terus bertambah setiap tahunnya. Pada 2013 terdapat 279 ribu kasus kekerasan fisik, termasuk seksual. Sedangkan tahun 2014, melonjak menjadi 293.220 kasus.

Untuk tahun ini saja sudah ada 2.399 kasus, di mana 601 merupakan kasus pencabulan dan 166 adalah kasus pelecehan seksual.

Sudah sepantasnya jika semua pihak bahu membahu menjaga, jangan sampai korban kejahatan seksual terus berjatuhan.

Saksikan selengkapnya dalam rangkuman Kopi Pagi (Komentar Pilihan Liputan 6 Pagi) yang ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Minggu (15/5/2016), berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.