Sukses

VIDEO: Pengusaha Cabul di Kediri Divonis 9 Tahun Penjara

Belakangan diketahui, Sonny mencabuli puluhan anak.

Liputan6.com, Kediri - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Surabaya memutuskan Sonny Sandra bersalah melakukan pencabulan terhadap anak-anak. Pengusaha tersebut dijatuhi vonis 9 tahun kurungan penjara.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (19/5/2016), selain di Kota Kediri, Sonny juga harus menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, dengan kasus yang sama. Jaksa Pengadilan Negeri Kediri menuntut Sonny 14 tahun penjara.

Kasus Sonny mencuat setelah tujuh orang melapor ke polisi karena telah dicabuli pengusaha tersebut.

Dua dari tujuh anak mencabut laporan. Belakangan diketahui Sonny telah mencabuli puluhan anak. Namun, korban yang lain tak melaporkan tindakan bejat Sonny.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.