Sukses

Segmen 3: Gerebek Gudang Sabu hingga Vonis Ekstra Pengusaha Cabul

Satuan Narkotika Polresta Bandara Soetta gerebek sebuah gudang sabu. Sementara itu, pengusaha cabul dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Narkotika Polresta Bandara Soekarno-Hatta, menggerebek sebuah ruko di Daan Mogot Arcadia, Senin malam, 23 Mei 2016, yang dijadikan gudang sabu. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu yang beratnya mencapai 70 kilogram.

Sementara itu, Sony Sandra, pengusaha yang mencabuli anak-anak di bawah umur dijatuhi hukuman 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Sebelumnya, Sony juga sudah mendapat vonis 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kota Kediri untuk kasus serupa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.