Sukses

VIDEO: Berkas Jessica Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini

Ayah Mirna Salihin menyambut baik selesainya berkas pemeriksaan tersangka Jessica.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso dinyatakan lengkap atau P21, Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mendatangi Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk berkordinasi pada Kamis siang 26 Mei.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Kamis (26/5/2016), menurut Krishna, berkas dan tersangka kasus ini akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat 27 Mei 2016.

Setelah diserahkan Polda ke Kejaksaan, Jessica akan ditempatkan di rumah tahanan Pondok Bambu.

Ayah Mirna, Darmawan Salihin menyambut baik selesainya berkas pemeriksaan tersangka Jessica. Darmawan menyatakan akan menunjukkan bukti-bukti di persidangan bila diminta majelis hakim.

Wayan Mirna Salihin tewas pada 6 Januari lalu, setelah minum kopi di sebuah kedai kopi di pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat, bersama tersangka Jessica dan seorang teman lainnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, Mirna tewas akibat kopi yang ia minum mengandung racun sianida.

Kejaksaan punya waktu 50 hari menyusun dakwaan dan mengajukan kasus ini ke pengadilan. Majelis hakim akan memutuskan, apakah Jessica terbukti memasukkan sianida ke dalam kopi Mirna atau tidak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.