Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Abitrase Den Haag menolak klaim China di laut China Selatan. Mahkamah memenangkan gugatan Filipina yang menggugat China membangun pulau buatan di atas terumbu karang di laut China Selatan.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Rabu (14/6/2016), keputusan bersejarah dibuat di Mahkamah Abitrase di Den Haag yang diakui oleh badan dunia PBB.
Baca Juga
Asia Dipanggang Panas Ekstrem: Umat Muslim Bangladesh Berdoa Minta Hujan hingga 30 Orang Tewas di Thailand
Baku Tembak Tentara Filipina Vs Militan Tewaskan 12 Orang Termasuk Pemimpin Fraksi Bangsamoro Islamic Freedom Karialan
Ribuan Tentara Filipina dan AS Mulai Latihan Militer di Laut China Selatan
Para hakim menyatakan tindakan China mendirikan pulau buatan di atas terumbu karang berpotensi merusak biota laut. Dengan pulau buatan ini, China membangun pelabuhan dan landasan udara.
Advertisement
Masalahnya dalam konvensi PBB tentang hukum laut atau unclos 82, pulau buatan tidak diakui sebagai tanda batas negara.
Pendirian pulau buatan ini yang diprotes Filipina yang dikenal dengan istilah "nine dash line" atau "sembilan garis putus-putus".
Pemerintah Indonesia meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan hal hal yang dapat meningkatkan tensi di kawasan laut China selatan.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.