Sukses

Segmen 2: Jelang Eksekusi Mati Jilid III hingga Kasus Ivan Haz

16 Terpidana mati jilid III adalah terpidana kasus narkoba. Sementara itu, Ivan Haz dituntut dua tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 16 terpidana yang akan dieksekusi mati dalam waktu dekat, kemungkinan seluruhnya adalah terpidana kasus narkoba. Pengajuan grasi yang akan diajukan pada Presiden tidak bisa digunakan untuk menunda pelaksanaan eksekusi mati.

Sementara itu, mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz, dituntut dua tahun penjara karena penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.