Sukses

VIDEO: KPAI Kecam Jajanan Anak Kemasan Bikini

KPAI mengecam kemasan ini karena mengandung pornografi dan sangat membahayakan bagi perilaku anak-anak.

Liputan6.com, Jakarta - Peredaran bihun kekinian kemasan bikini yang membuat resah para orangtua menuai reaksi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (4/8/2016), KPAI mengecam kemasan ini karena mengandung pornografi dan sangat membahayakan bagi perilaku anak-anak.

Bahkan dari hasil investigasi sementara, cap halal pada kemasan ternyata palsu.

KPAI meminta kepada pihak berwajib agar mengusut produsen bihun bikini tersebut dan menutup situs online penjualannya.

Akibat perbuatannya produsen bihun kemasan bikini bisa dijerat pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak, pemalsuan label halal, dan Undang-Undang ITE.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.