Sukses

VIDEO: Tips Ihram dan Miqat Jemaah Haji

Ihram dilakukan ditempat miqat dengan melakukan salat sunah dua rakaat dan melafalkan niat umrah atau haji.

Liputan6.com, Jakarta - Ihram adalah niat haji atau umrah, yaitu ketetapan hati untuk masuk dalam ibadah haji atau umrah ditempat miqat. Bila seseorang telah berihram, maka ia terlarang melakukan hal-hal yang disyaratkan dalam ihram.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Jumat (12/8/2016), Ihram ditandai dengan menggunakan pakaian ihram seperti ini untuk laki-laki, dua helai kain putih tanpa jahitan.

Kain bagian bawah digunakan seperti menggunakan kain sarung, jika perlu tambahkan ikat pinggang khusus ihram.

Untuk kain bagian atas cukup diselempangkan dengan bagian pundak kanan terbuka ketika melakukan tawaf dan menutupi semua pundak ketika salat.

Rasulullah SAW memberikan tuntunan dalam hadist ini: janganlah kalian memakai gamis, sorban, celana, kopiah, dan sepatu. Dan janganlah kalian memakai pakaian apapun yang dicelup zafaran dan wars atau kain berwarna.

Dari Abdullah bin Umar, sesungguhnya ada seorang laki-laki bertanya, ya Rasulullah, pakaian apakah yang boleh dipakai oleh orang yang ihram? Rasulullah SAW menjawab, janganlah kalian memakai gamis, sorban, celana, kopiah, dan sepatu khuff, kecuali bagi orang yang tidak mempunyai sandal, maka dia boleh memakai sepatu khuff, tetapi harus memotongnya sehingga menjadi di bawah mata kaki. Dan janganlah kalian memakai pakaian apapun yang dicelup zafaran dan wars. (HR Bukhari 7, Hal. 38)

Ihrarm dilakukan ditempat miqat dengan melakukan salat sunah dua rakaat dan melafalkan niat umrah atau haji.

Penduduk Madinah berniat ihram dari miqot Dzulhulaifah atau Bir Ali. Penduduk Syam dari Juhfah. Sedangkan penduduk Najed dari Qornul Manazil.

Hadist riwayat Ibnu Umar ra: Bahwa Rasulullah SAW bersabda: penduduk Madinah berniat ihram dari (mikat) Dzul Hulaifah, penduduk Syam dari Juhfah, sedangkan penduduk Najed dari Qarnul Manazil.

Abdullah Bin Umar berkata: aku diberitahu bahwa Rasulullah SAW bersabda: penduduk Yaman berniat ihram dari (mikat) yalamlam. (Shahih Muslim No.2024)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.