Sukses

VIDEO: Pelanggar Ganjil Genap 'Kucing-Kucingan' dengan Aparat

Sanksi tilang akhirnya benar-benar diberlakukan kepada para pelanggar aturan pelat nomor ganjil genap di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Sanksi tilang akhirnya benar-benar diberlakukan kepada para pelanggar aturan pelat nomor ganjil genap di Jakarta. Sejumlah kendaraan pelat ganjil yang nekat melintas pada hari ini, di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat langsung ditindak. 

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (30/8/2016), pengemudi mobil yang coba kucing-kucingan dengan petugas akhirnya ditilang, setelah Dirlantas Polda Metro Jaya mengejar si pelanggar. Ia pun langsung ditilang dengan ancaman denda maksimal Rp 500 ribu.

Penilangan mobil pelat nomor ganjil juga berlangsung di kawasan Bunderan Pemuda Senayan dan Patung Kuda Monas.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, sistem ganjil genap hanyalah aturan transisi. Ini dilakukan sebelum Pemprov DKI Jakarta merampungkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing.

Pemberlakuan sistem ganjil genap sama seperti saat penerapan 3 in 1. Yakni, pukul 07.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB dan pukul 17.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.