Sukses

Segmen 2: Program hingga Sifat Pengampunan Pajak

Pengampunan pajak ditujukan bagi orang pribadi atau badan. Sementara, masyarakat kelas menengah ke bawah tak dipaksa ikut pengampunan pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Program tax amnesty atau pengampunan pajak periode pertama bergulir sejak Juli 2016 hingga 30 September 2016 mendatang. Program pengampunan pajak ditujukan untuk seluruh wajib pajak, baik itu orang pribadi atau badan.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo menegaskan tax amnesty atau pengampunan pajak adalah hak warga negara dan bukan kewajiban. Tidak ada paksaan untuk masyarakat kelas menengah ke bawah menjadi peserta pengampunan pajak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.