Sukses

VIDEO: Manfaat Tax Amnesty Bagi Wajib Pajak dan Pembangunan

Program amnesti pajak ditujukan untuk seluruh wajib pajak, baik itu pengusaha atau masyarakat biasa.

Liputan6.com, Jakarta - Program amnesti pajak periode pertama sudah bergulir sejak Juli dan akan berakhir 30 September mendatang.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (30/8/2016), program amnesti pajak ditujukan untuk seluruh wajib pajak, baik itu pengusaha ataupun masyarakat biasa.

Akan tetapi, program ini tidak bisa diikuti jika wajib pajak tersebut tengah menjalani pemeriksaan, penyidikan, proses peradilan atau tengah menjalani hukuman tindak pidana di bidang perpajakan. Selain itu, program pengampunan pajak juga tidak wajib diikuti oleh para petani, nelayan kecil dan pensiunan.

Ada sejumlah keuntungan yang bisa dimanfaatkan dari pemberlakuan program amnesti pajak ini. Bagi pemerintah, program ini dapat meningkatkan penerimaan negara dan masuknya dana segar dari luar negeri.

Pemerintah menargetkan menerima Rp 165 triliun dari program ini. Tentunya dana ini bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan ekonomi negara dan juga bisa digunakan untuk membangun infrastruktur bagi rakyat.

Sementara bagi para pengusaha, yang memiliki harta berupa apartemen, kendaraan mewah dan harta lainnya yang belum dilaporkan pajaknya, maka akan mendapatkan penghapusan pajak terutang serta sanksi administrasi atas hartanya itu.

Untuk masyarakat umum, tidak berbeda dengan para pengusaha, harta yang yang dimiliki dan belum dilaporkan akan dibebaskan dari utang pajak dan sanksi administrasi.

Program pengumpulan pajak dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban pajak di masa lalu yang belum benar dengan cara sederhana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.