Sukses

Segmen 1: Saksi Ahli Jessica Dideportasi hingga Kebakaran Hutan

Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mendeportasi saksi ahli Jessica. Sementara anggota Paskhas TNI AU menanggulangi kebakaran hutan.

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mendeportasi profesor Beng Beng Ong, ahli patologi forensik dari Universitas Queensland Australia. Profesor Ong diusir dari Indonesia karena menyalahgunakan visa kunjungannya, dengan bersaksi di pengadilan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Sementara itu, anggota Paskhas TNI Angkatan Udara dikerahkan dalam penanggulangan kebakaran hutan yang digelar di kawasan hutan cagar biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.