Sukses

Segmen 3: Vonis Mati Pemerkosa Yuyun hingga Macan Kumbang Nyasar

Pengadilan Negeri Curup jatuhkan vonis mati untuk otak pemerkosaan Yuyun. Sementara seekor macan kumbang diselamatkan oleh balai konservasi.

Liputan6.com, Bengkulu - Pengadilan Negeri Curup, Rejang Lebong, Bengkulu menjatuhkan vonis mati kepada otak pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun seorang siswi SMP pada April lalu. Sidang sempat ricuh karena orangtua korban menganggap vonis kepada 5 terdakwa lain terlalu ringan.

Sementara itu, seekor macan kumbang diselamatkan balai konservasi Banten setelah nyasar ke rumah warga di Anyer, Serang, Banten. Macan kumbang ini diduga turun dari kawasan pegunungan karena kelaparan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.