Sukses

VIDEO: Uang Tebusan Tax Amnesty di Jakut Tembus Rp 7,3 Triliun

Jumlah wajib pajak di Jakarta Utara yang mengikuti program pengampunan pajak tahap pertama mencapai 25 ribu wajib pajak.

Liputan6.com, Jakarta Hari terakhir periode pertama program tax amnesty, ribuan wajib pajak memadati kantor pelayanan pajak di Jakarta Utara. Total uang tebusan yang diterima dari wajib pajak di Jakarta Utara mencapai Rp 7,3 triliun.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Jumat (30/9/2016), ribuan wajib pajak terus memadati sejumlah kantor pelayanan pajak di kantor Pelayanan Pajak Pratama Sunter dan kantor Pelayanan Pajak Pratama Kelapa Gading, Jakarta Utara. Wajib pajak terpaksa rela mengantre di lorong kantor. 

Sebagian wajib pajak mengaku baru bisa mengikuti program tax amnesty tahap pertama karena sibuk dengan pekerjaan. Jumlah wajib pajak di Jakarta Utara yang mengikuti program pengampunan pajak tahap pertama mencapai 25 ribu wajib pajak. Dengan total uang tebusan mencapai Rp 7,3 triliun.

Selain itu, ratusan wajib pajak masih memadati kantor Pelayanan Pajak Pratama Tangerang Timur, Banten, Jumat siang. Terdapat 20 loket yang disiapkan sebagai langkah antisipasi membludaknya wajib pajak.

Tahap kedua tax amnesty akan dimulai 1 Oktober besok hingga akhir Desember dengan denda 3 persen dari jumlah pajak yang tidak dilaporkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.