Sukses

VIDEO: Ahok Tetap Larang Sekolah Pungut Biaya Tambahan

Ahok tetap mengandalkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk meysubsidi siswa SD, SMP, dan SMA negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Rencana Mendikbud Muhajir Effendi membebaskan sekolah mencari biaya secara mandiri, disambut positif pihak sekolah dan para wali murid. Asal dengan jaminan, uang tersebut benar-benar untuk mengembangkan potensi anak didik dan membayar gaji guru honorer agar lebih layak.

Para wali murid juga meminta pihak sekolah untuk melaporkan kondisi keuangan secara berkala.

"Boleh pungutan itu kita ambil dari selain dari dana pemerintah, namun harus ada laporan khusus tersendiri," kata Kepala Sekolah SD Bahari 05, Neny Armilah.

Sebaliknya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melarang keras sekolah di DKI Jakarta menarik pungutan biaya tambahan pada wali murid. FDan mengandalkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk menyubsidi siswa SD, SMP, dan SMA negeri.

"Kalau Jakarta kita pakai sistem KJP.  Jadi kalau sekolah atau yayasannya enggak mampu jual aja pada DKI. Kalau negeri kita enggak kasih izin pungut," ungkap Ahok, seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Senin (17/10/2016).

Saat ditemui di kantornya tadi pagi, Mendikbud meyakinkan masyarakat bahwa kebijakan pungutan biaya tambahan semata-mata untuk mengembangkan minat dan bakat siswa, serta membiayai operasional belajar-mengajar.

"Semua sekolah nanti, baik swasta maupun negeri. Intinya agar sekolah-sekolah tidak hanya tergantung pada bantuan operasional sekolah. Dia harus menggali dana secara halal dan tidak melanggar hukum," Mendikbud Muhajir Effendi menjelaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.