Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus menyelidiki dan memeriksa sejumlah saksi kasus penipuan penggandaan uang dengan tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Polda Jawa Timur memeriksa dua istri Dimas Kanjeng, sebagai saksi terkait kasus penipuan yang dilakukan suaminya.
Sementara itu, keputusan Polres Jakarta Utara mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan kasus Undang-Undang ITE digugat. Namun pihak Polres Jakarta Utara tidak menghadiri sidang gugatan tersebut.
Baca Juga
Advertisement
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.