Sukses

Segmen 1: Lika-Liku Sidang hingga Vonis Jessica Wongso

Kuasa hukum Jessica sebelumnya yakin kliennya divonis bebas. Sementara perjalanan kasus Jessica berakhir dengan putusan 20 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta Sidang vonis kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meski jaksa sebelumnya menuntut Jessica 20 tahun penjara, kuasa hukum Jessica sangat yakin kliennya akan divonis bebas.

Sementara itu, persidangan Jessica Kumala Wongso hari ini berakhir dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jessica Wongso dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Hakim pun menjatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.