Sukses

Vonis Jessica hingga Pengakuan Pembunuh WNI di Hong Kong

Kuasa hukum Jessica sebelumnya yakin kliennya divonis bebas. Sementara Rurik tak menunjukkan penyesalan saat menyiksa Sumarti Ningsih.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang vonis kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meski jaksa sebelumnya menuntut Jessica 20 tahun penjara, kuasa hukum Jessica sangat yakin kliennya akan divonis bebas.

Sementara itu, para juri dalam sidang kasus pembunuhan dua WNI di Hong Kong menonton video pengakuan terdakwa Rurik Jutting, warga Inggris. Dalam video berdurasi 20 menit, Jutting tak menunjukkan emosi atau penyesalan saat mengaku berkali-kali memperkosa dan menyiksa Sumarti Ningsih.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.