Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memvonis bersalah Jessica Kumala Wongso dengan pasal pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Ia divonis hukuman penjara selama 20 tahun. Ia pun tidak menerima vonis hakim dan menyatakan banding.
Sementara itu, seekor orang utan di Kebun Binatang Perth, Australia, meraih rekor dunia sebagai orang utan tertua yang masih hidup. Orang utan yang dinamakan puan itu saat ini berusia 60 tahun.
Advertisement
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.