Sukses

Segmen 1: Vonis Jessica Wongso hingga Ledakan Tabung Gas

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis bersalah Jessica Wongso. Sementara ledakan tabung gas bocor di Makassar melukai warga.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memvonis bersalah Jessica Kumala Wongso dengan pasal pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Jessica yang divonis hukuman penjara 20 tahun, tidak terima dan menyatakan banding.

Sementara itu, ledakan terjadi di Jalan Indah Raya, Kelurahan Panampu, Makassar, Sulawesi Selatan, hingga mengakibatkan dua rumah rusak dan seorang warga terluka parah. Berdasarkan hasil olah TKP, ledakan terjadi karena tabung gas bocor hingga memicu ledakan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.