Sukses

VIDEO: KPU, Bawaslu dan KPI Bentuk Gugus Tugas Pilkada 2017

Menurut Ketua Bawaslu Muhammad, pembentukan gugus tugas ini dilakukan untuk mengefektifkan pemantauan dan pengawasan Pilkada Serentak.

Liputan6.com, Jakarta - Untuk menjalankan tugas bersama dalam rangka penyelenggaraan pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan penandatanganan bersama dalam menjalankan gugus tugas pengawasan Pilkada Serentak 2017.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (12/11/2016), pembentukan gugus tugas pemantauan dan pengawasan Pilkada Serentak 2017 ditandatangani Ketua KPU Juri Ardiantoro, Ketua Bawaslu Muhammad dan Ketua KPI Yuliandre Darwis di Jakarta, Jumat 11 November 2016.

Menurut Ketua Bawaslu Muhammad, pembentukan gugus tugas ini dilakukan untuk mengefektifkan pemantauan dan pengawasan Pilkada Serentak.

Jika terjadi pelanggaran pemilu maka akan dibahas bersama antara KPU, Bawaslu dan KPI. Hal ini agar bisa segera ditindaklanjuti oleh masing-masing lembaga. Sementara gugus tugas ini akan berlaku di seluruh wilayah peserta Pilkada Serentak di Indonesia.

"Gugus tugas ini sekali lagi, begitu ada laporan yang dilaporkan kepada Bawaslu, itu langsung dibahas oleh gugus tugas pada kesempatan pertama. Nah, bagaimana prosedur pelaksanaan hukumnya? Ya tetap mengacu pada undang-undang sepuluh 2016, tetap akan dikaji oleh Bawaslu lalu produknya adalah rekomendasi," kata Ketua Bawaslu Muhammad.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.