Sukses

VIDEO: Jumlah Korban Guru Penghukum Makan Lem Bertambah

Korban masih trauma dan sebagian enggan bersekolah, akibat sanksi memakan lem.

Liputan6.com, Jember - Bersama sang ibu, bocah laki-laki kelas 4 SDN Karang Kedawung 1, mendatangi Mapolsek Mumbulsari, Jember. Ia mengaku menjadi korban kekerasan oleh gurunya bernama Zaini.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Jumat (18/11/2016), Hayani, sang ibu mengaku baru melaporkan tindakan sang guru, itupun setelah mendengar pengakuan teman-teman korban. Anaknya mengalami kejadian persis seperti yang menimpa beberapa temannya, yakni dihukum memakan lem.

Bukan karena dianggap melanggar tata tertib di kelas, namun diduga karena absen tanpa keterangan sehari sebelumnya.

Kini, sudah 4 pelapor yang mengadukan guru Zaini. Seluruhnya siswa kelas 4 SDN Karang Kedawung 1. Namun, polisi masih belum memeriksa terlapor, yang telah dinonaktifkan pihak sekolah.

Penyidik memeriksa 3 korban, siswi SDN Karang Kedawung 1, pada Jumat (18/11/2017) siang. Pemeriksaan dilakukan secara marathon. Sebab, sanksi yang dijatuhkan guru Zaini ini tak lazim dan mulai menarik perhatian banyak pihak.

Akibat sanksi memakan lem dan kapur, korban masih trauma dan sebagian enggan bersekolah. Minimnya jumlah penyidik di Mapolsek menjadi kendala tersendiri bagi polisi untuk mengusut kasus ini secara cepat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.